Jakarta ,Kompassindo
Walikota
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) melakukan razia minuman
keras (Miras) mini market di tiga lokasi Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Sidak miras dimulai dari Indomaret,kemudian dilanjutkan ke
Alfamart dan Circle K,ketiganya berada di jalan Kembangan Raya II,Kembangan
Hasil sidak tidak ditemukan satu pun diantara mini market
itu yang menjual miras. Namun begitu, Anas berjanji akan melakukan pengawasan
secara rutin. "Hari ini kita tidak menemukan miras, tapi kita akan
melakukan kegiatan pengawasan secara rutin.
Personil yang tergabung dari Satpol PP,Bagian Perekonomian,Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakbar. Sidak dipimpin langsung Walikota Jakbar Anas Effendi didampingi assisten perekonomian dan administrasi Sri Yuliani ,kabag perekonomian Suhiyar Nancik,Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Slamet Widodo,Kasadpol PP Kadiman Sitinjak dan Camat Kembangan Slamet Riadi.
Kepada wartawan Anas Effendi mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tidak boleh lagi menjual minuman ber alkohol baik di warung kampung maupun warung moderen.
Personil yang tergabung dari Satpol PP,Bagian Perekonomian,Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakbar. Sidak dipimpin langsung Walikota Jakbar Anas Effendi didampingi assisten perekonomian dan administrasi Sri Yuliani ,kabag perekonomian Suhiyar Nancik,Kasudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Slamet Widodo,Kasadpol PP Kadiman Sitinjak dan Camat Kembangan Slamet Riadi.
Kepada wartawan Anas Effendi mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tidak boleh lagi menjual minuman ber alkohol baik di warung kampung maupun warung moderen.
Menurut Anas Efendy,
semua hal – hal yang melanggar aturan di Jakbar akan diambil tindakan tegas ,
baik Miras , prostitusi , dan usaha tanpa izin apalagi usaha yang dapat
meresahkan masyarakat.
Ditegaskannya, bila masih ada terdapat mini market atau warung yang masih menjual miras akan diberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan izin perdagangannya.
Kepala Suku Dinas UMKM Jakbar Slamet Widodo mengatakan,
kegiatan ini akan terus dilakukan di semua wilayah di Jakbar ini khusus nya,untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan no 6 Tahun 2015.
Dikatakan Slamat Widodo, di Jakbar ini ada 632 mini market diantaranya Alfamart, Alfa Midi, Indomasrt, Seven Eleven, Circle. "Dari jumlah itu 121 lokasi sudah kita lakukan sidak dan ditemukan beberapa dus miras di mini market lansung disita oleh petugas.
Untuk di wilayah masing-masing kecamatan, walikota juga sudah mengintruksikan kepada camat dan lurah beserta Satpol PP untuk terus memonitor tentang penjualan miras di mini market dan warung-warung yang tidak memiliki izin penjualan miras tersebut.
"Kalau masih ada mini market atau warung warung yang menjual miras akan diberikan sanksi tindakan yang tegas," tegasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan dari pencabutan izin usahanya bahkan sampai kurungan penjara terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin tersebut. ( Saneman )
Ditegaskannya, bila masih ada terdapat mini market atau warung yang masih menjual miras akan diberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan izin perdagangannya.
Kepala Suku Dinas UMKM Jakbar Slamet Widodo mengatakan,
kegiatan ini akan terus dilakukan di semua wilayah di Jakbar ini khusus nya,untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan no 6 Tahun 2015.
Dikatakan Slamat Widodo, di Jakbar ini ada 632 mini market diantaranya Alfamart, Alfa Midi, Indomasrt, Seven Eleven, Circle. "Dari jumlah itu 121 lokasi sudah kita lakukan sidak dan ditemukan beberapa dus miras di mini market lansung disita oleh petugas.
Untuk di wilayah masing-masing kecamatan, walikota juga sudah mengintruksikan kepada camat dan lurah beserta Satpol PP untuk terus memonitor tentang penjualan miras di mini market dan warung-warung yang tidak memiliki izin penjualan miras tersebut.
"Kalau masih ada mini market atau warung warung yang menjual miras akan diberikan sanksi tindakan yang tegas," tegasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan dari pencabutan izin usahanya bahkan sampai kurungan penjara terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin tersebut. ( Saneman )
0 komentar:
Posting Komentar