JAMBI, KOMPASSINDO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Jambi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Kali ini,
jajaran anggota direskrimum Mengamankan Pria berinisial SS (30) yang telah
menjajakan 22 Wanita Kepada pria hidung belang yang ada di ibukota jambi.
Tersangka berinisial SS (30) dibekuk setelah bertransaksi di
salah satu hotel di Kota Jambi. penangkapan tersangka merupakan hasil
penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda
Jambi.
Tidak hanya SS, polisi yang melakukan penggerebekan juga
menggiring tiga wanita cantik. Mereka kini masih dimintai keterangan. Dalam
kasus prostitusi itu, SS juga menawarkan wanita perawan, harga yang
ditawarkan kepada pria hidup belang itu cukup fantastis. Dimana untuk
perempuan yang masih perawan, pelaku memasang tarif hingga 15 Juta
rupiah.
Wadir reskrimum Polda Jambi, AKBP Arif Dwi Kuswandoyo
Senin (6/2) saat menggelar jumpa pers di ruang rupatama
mengatakan, Tersangka S juga pernah menawarkan korban yang masaih perawan,
tarifnya wah cukup mahal, di laporan BAPnya sampai 15 juta.
"dari hasil pemeriksaan sementara, SS diketahui
sedikitnya ada 22 wanita yang menjadi korban prostitusi online yang dilakoni
tersangka. Bisnis prostitusi online ini dilakukan dengan memanfaatkan akun
media sosial milik tersangka.
Modus Yang digunakan tersangka, menggunakan sarana medsos.
Dengan menampilkan photo wanita berparas cantik di akunnya, jika ada respon
yang dipasang terjadi komunikasi melakukan sesuatu, tugasnya ada transaksi
meminta tamu menyiapkan kamar hotel,"ungkap arif.
AKBP Arif Dwi Menjelaskan, Untuk tarif yang ditawarkan tersangka
mulai Rp 700 -1,5 juta hingga 15 Juta rupiah. Apabila hanya menemani karaoke
bertarif Rp100 satu jam. Bisnis haram itu di lakoni tersangka sejak tahun 2012,
usia yang di jajakan sebagian besar berusia 20 tahun diantaranya mahasiswi.
Dalam kasus ini kami masih mengembangkannya, karena dalam kasus
prostitusi ini tidak mungkin tersangka sendirian. Akibat perbuatannya, SS Di
ancam pasal 2 dan pasal 12 Pidana penjara minimal selama 3 th denda 120 juta
dan paling lama15 tahun penjara Denda 600 juta,"pungkasnya. (Susilo)