Jumat, 10 Februari 2017

Kasus Penggelapan Pajak Masuk Kejaksaan


PALEMBANG, KOMPASSINDO – Bergulirnya kasus dugaan penyimpangan pajak daerah kota Palembang Tahun 2011 – 2012 sudah memasuki tahap II.
Kali ini penyidik reskrim Unit Tipikor Polresta menyerahkan tersangka Erfan Kusnandar SE MM (43) warga Komplek Bumi Mas Indah Blok B 2 No 26 RT 35 RW 03 Kelurahan Talang Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berikut barang bukti berupa satu unit Honda C-RV Tahun 2009 warna Coklat tua nopol BG 99 T berikut STNK dan kunci kontak, Uang sejumlah Rp 743.868.061 yang merupakan pembelian ..Baca Selengkapnya
Share:

Selasa, 07 Februari 2017

Kapolda Sum Sel Irjen Pol Agung Budi Martoyo Himbau Masyarakat Untuk Selalu Waspada

Berantas Kejahatan Dan Laporkan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Martoyo

PALEMBANG, KOMPASSINDO -  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Martoyo menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang sedang marak seperti begal. Dalam hal ini dibutuhkan penanganan yang sangat komprehensif, bukan hanya soal sosialiasi tetapi semua elemen pokok harus bersinergi untuk menjaga lingkungan keamanan di Sumatera Selatan khususnya kota palembang.

Semua elemen harus menjaga kinerjanya mulai dari Pemerintah daerah (Pemda), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), maupun Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk menjaga keamanan di kota Palembang. “Kejahatan begal yang ada di kota Palembnag ini seharusnya bisa menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan sosialisasi ke sekolah, karena pelaku begal yang tertangkap ini ada yang masih di bawah umur,"ujar kapolda.
Share:

Ss Berhasil Di Ciduk Anggota Direskrimum Polda Jambi



JAMBI, KOMPASSINDO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Kali ini, jajaran anggota direskrimum Mengamankan Pria berinisial SS (30) yang telah menjajakan 22 Wanita Kepada pria hidung belang yang ada di ibukota jambi.


Tersangka berinisial SS (30) dibekuk setelah bertransaksi di salah satu hotel di Kota Jambi. penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Tidak hanya SS, polisi yang melakukan penggerebekan juga menggiring tiga wanita cantik. Mereka kini masih dimintai keterangan. Dalam kasus prostitusi itu,  SS juga menawarkan wanita perawan, harga yang ditawarkan kepada pria hidup belang itu cukup fantastis. Dimana untuk perempuan yang masih perawan, pelaku memasang tarif hingga 15 Juta rupiah. 

Wadir reskrimum Polda Jambi, AKBP Arif Dwi Kuswandoyo  Senin (6/2) saat menggelar jumpa pers di ruang rupatama mengatakan, Tersangka S juga pernah menawarkan korban yang masaih perawan, tarifnya wah cukup mahal, di laporan BAPnya sampai 15 juta.

"dari hasil pemeriksaan sementara,  SS diketahui sedikitnya ada 22 wanita yang menjadi korban prostitusi online yang dilakoni tersangka. Bisnis prostitusi online ini dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial milik tersangka.

Modus Yang digunakan tersangka, menggunakan sarana medsos. Dengan menampilkan photo wanita berparas cantik di akunnya, jika ada respon yang dipasang terjadi komunikasi melakukan sesuatu, tugasnya ada transaksi meminta tamu menyiapkan kamar hotel,"ungkap arif.

AKBP Arif Dwi Menjelaskan, Untuk tarif yang ditawarkan tersangka mulai Rp 700 -1,5 juta hingga 15 Juta rupiah. Apabila hanya menemani karaoke bertarif Rp100 satu jam. Bisnis haram itu di lakoni tersangka sejak tahun 2012, usia yang di jajakan sebagian besar berusia 20 tahun diantaranya mahasiswi.

Dalam kasus ini kami masih mengembangkannya, karena dalam kasus prostitusi ini tidak mungkin tersangka sendirian. Akibat perbuatannya, SS Di ancam pasal 2 dan pasal 12 Pidana penjara minimal selama 3 th denda 120 juta dan paling lama15 tahun penjara Denda 600 juta,"pungkasnya. (Susilo)

Share:

Dewan Pers Seperti Linglung


Jakarta -Kompassindo
Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Februari 2017 berisi daftar media yg menurut dewan pers sudah terverifikasi dan akan mendapatkan barkode. Hal itu sebagai realisasi dari langkah dewan pers untuk melabeli media-media di tanah air dengan kode tertentu yang disebut dengan barkode. Langkah itu ditempuh dalam rangka mengantisipasi berita hoax atau berita bohong yang belakangan ini banyak dipersoalkan.

Menanggapi surat edaran dari dewan pers, yang konon kabarnya akan ditindaklanjuti dengan permintaan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk hanya melayani media-media yang terdaftar tersebut, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke menyatakan bahwa dewan pers itu sedang linglung. Oleh karena itu, menurut Wilson rakyat Indonesia tidak perlu resah dan merespon biasa saja informasi dari dewan pers itu.
Share:

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *