Selasa, 07 Februari 2017

Ss Berhasil Di Ciduk Anggota Direskrimum Polda Jambi



JAMBI, KOMPASSINDO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Kali ini, jajaran anggota direskrimum Mengamankan Pria berinisial SS (30) yang telah menjajakan 22 Wanita Kepada pria hidung belang yang ada di ibukota jambi.


Tersangka berinisial SS (30) dibekuk setelah bertransaksi di salah satu hotel di Kota Jambi. penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Tidak hanya SS, polisi yang melakukan penggerebekan juga menggiring tiga wanita cantik. Mereka kini masih dimintai keterangan. Dalam kasus prostitusi itu,  SS juga menawarkan wanita perawan, harga yang ditawarkan kepada pria hidup belang itu cukup fantastis. Dimana untuk perempuan yang masih perawan, pelaku memasang tarif hingga 15 Juta rupiah. 

Wadir reskrimum Polda Jambi, AKBP Arif Dwi Kuswandoyo  Senin (6/2) saat menggelar jumpa pers di ruang rupatama mengatakan, Tersangka S juga pernah menawarkan korban yang masaih perawan, tarifnya wah cukup mahal, di laporan BAPnya sampai 15 juta.

"dari hasil pemeriksaan sementara,  SS diketahui sedikitnya ada 22 wanita yang menjadi korban prostitusi online yang dilakoni tersangka. Bisnis prostitusi online ini dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial milik tersangka.

Modus Yang digunakan tersangka, menggunakan sarana medsos. Dengan menampilkan photo wanita berparas cantik di akunnya, jika ada respon yang dipasang terjadi komunikasi melakukan sesuatu, tugasnya ada transaksi meminta tamu menyiapkan kamar hotel,"ungkap arif.

AKBP Arif Dwi Menjelaskan, Untuk tarif yang ditawarkan tersangka mulai Rp 700 -1,5 juta hingga 15 Juta rupiah. Apabila hanya menemani karaoke bertarif Rp100 satu jam. Bisnis haram itu di lakoni tersangka sejak tahun 2012, usia yang di jajakan sebagian besar berusia 20 tahun diantaranya mahasiswi.

Dalam kasus ini kami masih mengembangkannya, karena dalam kasus prostitusi ini tidak mungkin tersangka sendirian. Akibat perbuatannya, SS Di ancam pasal 2 dan pasal 12 Pidana penjara minimal selama 3 th denda 120 juta dan paling lama15 tahun penjara Denda 600 juta,"pungkasnya. (Susilo)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *