Senin, 20 Juli 2015

Dumai Bukan Tempat Pemasukan Bawang Dan Umbi Lapis..




Dumai,Kompass Indonesia

Beberapa pekan yang lalu barang bukti ( bb) bawang merah tangkapan karantina tumbuh tumbuhan di wilayah kerja Dumai riau sebanyak 4225 bet sekitar 4 ton lebih sudah diamankan oleh pihak yang berwenang dan di lakukan penyidikan lebih lanjut,bawang tangkapan tersebut di tumpakan di gudang kantor wilayah kerja Dumai riau jalan datuk laksamana lalu di lakukan pemusnahan terhadap

barang bukti bawang tangkapan tersebut,demikian di katakan salah seorang staf karrantina tumbuh tumbuhan wilayah kerja Dumai yustika rini kepada wartawan pada 22/4 yang lalu bahwa barang bukti bawang tangkapan tersebut terdeteksi mengandung zat beracun sejenis PB ( jenis logam berat) tidak layak untuk di konsumsi masyarakat,mengenai sample bawang merah kita kirim ke surabaya/pusat dilakukan uji lab nya,terkait masalah pemasukan bawang dan umbi lapis ke daerah tertentu mengacu uu.no.16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan ,dan pp no.43 tahun 2012 tentang pemasukan umbi lapis ke daerah tertentu,ada lima daerah antara lain jakarta,makasar,surabaya,medan dan zona khusus Batam,jadi Dumai bukan tempat pemasukan bawang dan umbi lapis,lebih lanjutnya lagi mengenai pengawasan sepanjang area itu wewenang dinas terkait,apabila ada bawang masuk dari luar daerah pemasukan ke Dumai misalnya harus ada surat izin karantinanya dari daerah pemasukan seperti bawang masuk dari medan ke Dumai,harus ada surat karantinanya,/sertifikasinya.tegasnya Dumai bukan tempat masuknya komoditi bawang dan umbi lapis.selain itu mengenai pengawasan sudah ada dari dinas terkait seperti dinas ketahanan pangan,dinas pertanian dan kita hanya sebatas lintas pengawasan,juga ada kerjasama dengan aparat terkait seperti bea cukai,airut,lanal dan lainya terang rini pungkasnya.(ver.cs)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *