Sabtu, 11 Juli 2015

Bupati Mesuji Minta Kemenhut Tegas Terkait Tanah Negara (Register 45).

Mesuji,Kompass Indonesia Menyikapi berbagai 'konflik' permasalahan warga yang menumpang hidup ditanah larangan register 45,Bupati Mesuji Khamami,SH angkat bicara, meminta kepada Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, untuk memberikan sanksi tegas, dan jangan sampai ada pembiaran terhadap tanah milik Negara. Dia mengatakan, "sebenarnya Register 45 sesuai dengan Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 93 Tahun 1997 Tentang Pemetapan Register 45 sebagai Hutan Produksi, adalah PT. Silva Inhutani Lampung, sebagai pemegang HPHTI (HAK PENGELOLA HUTAN TANAMAN INDUSTRI) seluas 43100 ha". Yang mana dalam SK tersebut menerangkan bahwa, "Register 45 yang mempunyai kewenangan dan melakukan evaluasi pengawasan adalah pemegang HPHTI, dan pihak terkait sudah melaksanakan kewajiban itu," katanya. saat di komfirmasi melalui Via seluler.
Seperti kita ketahui,Kabupaten Mesuji adalah Kabupaten yang sah, di bentuk dengan UU NO 49 TAHUN 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji. Dan di dalamnya ada lahan Register 45 seluas 43.100 Ha, yang dikuasakan kepada PT. Silva Inhutani Lampung, sebagai pemegang HPHTI (HAK PENGELOLA HUTAN TANAMAN INDUSTRI).baca selengkapnya..
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *