Jumat, 14 Agustus 2015

Pempov DKI Jakarta Tegakkan PERDA Ijin Mendirikan Bangunan


 Jakarta,Kompassindo
Sukudinas P2B Jakarta Barat Selasa 11 Agustus 2015 sekitar pkl 10.00 hingga pkl 13.59 Robohkan 2 Unit bangunan yang dimiliki oleh orang yang berbeda, dieksekusi bongkar oleh sudin P2B.

13 Pintu pisik bangunan berbentuk Ruko dengan 1. Unit bangunan berlantai dua  terletak di Jalan Peternakan dua Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng 
dieksekusi,keadaa nyaman tanpa perlawanan dari pihak pendiri bangunan maupun pihak yang berkepentingan untuk bangunan tersebut


Kegiatan eksekusi Pelanggaran terhadap bangunan yang dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja, disaksikan oleh aparat  Polri dari Sektor Cengkareng Jakaerta Barat bangunan tersebut Disegel, menunggu penyelesaian perizinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.( rahman saragi )

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *