Jakarta,Kompassindo
Bangunan Megah di RT 008
RW 09 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakrta Barat. Terkait kedudukan bangunan yang dikonfirmasikan kepada
L. Kurdi sebagai pengamat bangunan yang bertugas di Kecamatan Kalideres,
menjelaskan bangunan sejak awal dibangun belum memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan.
Disebabkan hal tersebut, pengamat bangunan l.kurdi telah melaporkannya kepada pihak Pengawas dan Penertiban Bangunan di Sudin Tataruang Jakarta Barat. Justru walaupun bangunan tersebut telah Disegel oleh pihak P2B, namun pembangunan tetap dikerjakan, jujur kurdi.
Disebabkan hal tersebut, pengamat bangunan l.kurdi telah melaporkannya kepada pihak Pengawas dan Penertiban Bangunan di Sudin Tataruang Jakarta Barat. Justru walaupun bangunan tersebut telah Disegel oleh pihak P2B, namun pembangunan tetap dikerjakan, jujur kurdi.
Hingga dini, bangunan
tersebut beraktivitas masih membangun tanpa hambatan dari pihak P2 B. walau
demikian adanya di areal bangunan yang berkapasitas luas 3.212 meter persegi
itu, berpungsi sebagai penampungan armada roda empat untuk dikirim ke penjuru
daerah.
Terkait uasa yang ada di
dalam areal bangunan,PM 1 Diterbitkan oleh wakil Lurah Achmad Subahan SE di
Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres tertanggal 7-11-2014 Diketahui oleh Drs
Mujianto Kecamatan Kalideres tertanggal 10-Nopember 2014.Demikian terkaitnya
Kadiman Sitinjak selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Jakarta Barat
tanggal 12-12 2014 Menerbitkan Undang undang. (UUG) Sampai pemberitaan di
keluarkan Aktivitas membangaun masih
berlangsung.
(rahman saragi)
0 komentar:
Posting Komentar