Tulung Agung,KI
Program bantuan langsung sementara masyarakat ( BLSM ) mestinya harus
diterima warga miskin. Namun pendistribusian uang sebesar Rp 300 ribu itu tidak
tepat sasaran. Di Tulungagung, penerima BLSM justeru banyak orang kaya.
Tidak tepatnya sasaran
pendistribusian BLSM itu, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Tulungagung ikut
angkat bicara. MUI meminta, agar warga mampu yang menerima BLSM itu hendaknya
menyerahkan kembalikan ke pemerintah. Sebab, menurut hokum Islam haran hukumnya
orang kaya menerima bantuan untuk orang miskin. “ Itu sama halnya mencuri hak
orang lain,” kata Sekretaris MUI Tulungagung, Abu Sofyan.
Abu Sofyan juga
menjelaskan, bahwa dana BLSM sebenarnya iperuntukan warga miskin ( gakin ).
Warga yang mampu tidak boleh menerima, meski diberi jatah. “Apapun alasannya,
orang kaya haram hukumnya menerima BLSM,” tandas Sofyan....Baca Selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar