Minggu, 26 Januari 2014

Ruko Tanpa IMB Disegel


 
KARAWANG ,KOMPASS Indonesia
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Karawang melakukan penyegelan beberapa ruko yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Jalan Interchenk, Karawang Barat. Bangunan tersebut terdiri dari Apotik, Rental Mobil, Rumah Makan, Panti Pijat, dan kantor salah satu LSM. Bahkan di belakang bangunan tersebut terdapat kamar-kamar yang diduga buat mesum. Bangunan tersebut milik salah seorang anggota Dinas Cipta Karya Bekasi. Kamis (16/1)

Sarjono sebagai penyidik dari Satpol PP mengatakan, kami melakukan penyegelan ini karena diduga bangunan ruko tersebut tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik bangunan ruko diduga telah melanggar Perda no 8 tahun 2013 tentang Restribusi, yaitu tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) yang belum dimiliki oleh pemilik bangunan.,,,Selanjutnya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *