Minggu, 12 Januari 2014

Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak



Masyarakat Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak, Bisa Tuntut Pemerintah

KARAWANG (KOMPASS Indoensia) -
 Bagi masyarakat Karawang yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal ataupun luka-luka yang di akibatkan jalan rusak. Masyarakat bisa menuntut pemerintah daerah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga negara yang menggunakan jalan negara. Hal itu berdasarkan Undang-undang lalu-lintas No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kanit Laka Lantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo mengatakan, kalau kerusakan yang signifikan dan minimalnya terjadi tiga kali kecelakaan ditempat yang sama dengan mengakibatkan kecelakaan, itu bisa menuntut kepada pemerintah daerah. Hal itu berdasarkan Undang-undang lalu-lintas No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan....Selengkapnya
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *