Masyarakat
Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak, Bisa Tuntut Pemerintah
KARAWANG
(KOMPASS Indoensia) -
Bagi masyarakat Karawang yang mengalami
kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal ataupun luka-luka yang di
akibatkan jalan rusak. Masyarakat bisa menuntut pemerintah daerah untuk
mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga negara yang
menggunakan jalan negara. Hal itu berdasarkan Undang-undang lalu-lintas No.22
Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kanit Laka Lantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo mengatakan, kalau
kerusakan yang signifikan dan minimalnya terjadi tiga kali kecelakaan ditempat
yang sama dengan mengakibatkan kecelakaan, itu bisa menuntut kepada pemerintah
daerah. Hal itu berdasarkan Undang-undang lalu-lintas No.22 Tahun 2009 tentang
Lalu-lintas dan Angkutan Jalan....Selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar