Simalungun, KI
Sungguh luar biasa yang di lakukan Perusahan BUMN Pusat Listrik Nengara (PLN),berapa kali menaikan tarif listrik namun pengoprasiannya tetap amburadul.seperti yang terjadi di kabupaten simalungun propinsi sumatra utara,arus listrik yang di pasok PLN ke rumah- rumah warga selalu biarpet (hidup mati) dalam satu hari satu malam warga hanya rata- rata menikmatr arus 15-16 jam,ada pun kematian arus yang di pasok pada warga tidak perna di beritahukan dulu pada warga,sehinga banyak sekali warga yang menanggung kerugian akibat matinya arus listrik, warga di simalungun mereka menutur kan,kerugian yang di alami warga terutama pada eletronic,seperti kulkas,telivisi atau sejenis nya,alat dapur penanak nasi atau sebangsanya juga yan.g lain-lain,untuk para penjual kaki lima pada malam hari mereka harus menghidupkan genset berjam- jam dan menanggung kerugian sekitar 50 ribu per malam untuk membeli bbm ( bahan bakar minyak ).jelas ajam warga kecamatan bandar yang juga seorang penjual kaki lima malam hari di perdagangan.
Hal senada
diamini para warga Pemko Siantar,warga yang selalu menjajahkan dagangan di jalan
sutomo pada malam hari ini amat sangat kesal dengan tindakan sepihak yang dilakukan
PLN,Selalu memutus kan arus dengan tiba- tiba tanpa pemberitahuan, sehingga
kerugian yang dialaminya setiap hari jelas B. siregar.
Seharus nya PLN memiliki kredilibat yang baik ,ini menyangku nama bangsa indonsia karna milik negara,buat la aturan yang baik dan memberikan pelayanan yang baik agar konsumen merasa nyaman memaakai arus listrik,tarif selalu naik namun pelayanan tak perna baik,selalu padam tak ada penjelasanya,kasian para konsumen yang memang membutukan arus listrik,kerugian konsumen terlalu besar,ditambah tidak adanya aturan yang di berikan pada konsumen oleh PLN,contoh buku panduan menggunakan arus listrik,bahaya yang di timbul kan. konsumen tidak memiliki buku panduan dan aturan dari PLN,Sehingga konsumen tidak memilik hak sebagai konsumen,yang ada, konsumen harus bayar,tidak bayar di putus arusnya,ketika PLN memadaman arus listrik dengan tiba-tiba tidak ada yang dapat di buat oleh konsumen selain pasra,itu kan tidak adil,belakukanlah hak-hak pada konsumen sesuai aturan yang ada di negara ini,yang terlihat saat ini konsumen hanya patuh pada kariawan di setiap unit dan sering kali di rugikan,terbukti pemasang perdana yang terlalu besar sampai 5 jutaan untuk mendapat meteran 900 wat.padahal meteran /kwh tersebut milik PLN mengapa harus bayar, perbaikan instalasi rumah konsumen yang semau kariawan PLN saja memberikan tarip nya ketika ada gangguan kalau di perbaiki masyarakat non karaiawan PLN ditakut- takuti ada yang maen arus.
Di kaji kesana tentunya kita heran di mana tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan pemerintah, melihat carut marut perusahan BUMN ini, mengapa diam seribu bahasa,apa ada negara di dalam negara,sehingga DPR dan Pemerintah diam tak mampu bicara dan memperjuangkan hak-hak para konsumen yang umumnya rakyat indonesia.
Menaik kan tarif itu hak PLN tapi Konsumen juga berhak menuntut kerugian akibat padamnya arus listrik tanpa pemberitahuan agar adanya keseimbangan,saya berharap agar DPR dan Pemerinta memikirkan Perusahan lain yang bisa besaing dengan PLN, agar tidak seperti saat ini.jelas Elkananda syha,ketua KNPI kabupaten Simalungun.(Lty)
Seharus nya PLN memiliki kredilibat yang baik ,ini menyangku nama bangsa indonsia karna milik negara,buat la aturan yang baik dan memberikan pelayanan yang baik agar konsumen merasa nyaman memaakai arus listrik,tarif selalu naik namun pelayanan tak perna baik,selalu padam tak ada penjelasanya,kasian para konsumen yang memang membutukan arus listrik,kerugian konsumen terlalu besar,ditambah tidak adanya aturan yang di berikan pada konsumen oleh PLN,contoh buku panduan menggunakan arus listrik,bahaya yang di timbul kan. konsumen tidak memiliki buku panduan dan aturan dari PLN,Sehingga konsumen tidak memilik hak sebagai konsumen,yang ada, konsumen harus bayar,tidak bayar di putus arusnya,ketika PLN memadaman arus listrik dengan tiba-tiba tidak ada yang dapat di buat oleh konsumen selain pasra,itu kan tidak adil,belakukanlah hak-hak pada konsumen sesuai aturan yang ada di negara ini,yang terlihat saat ini konsumen hanya patuh pada kariawan di setiap unit dan sering kali di rugikan,terbukti pemasang perdana yang terlalu besar sampai 5 jutaan untuk mendapat meteran 900 wat.padahal meteran /kwh tersebut milik PLN mengapa harus bayar, perbaikan instalasi rumah konsumen yang semau kariawan PLN saja memberikan tarip nya ketika ada gangguan kalau di perbaiki masyarakat non karaiawan PLN ditakut- takuti ada yang maen arus.
Di kaji kesana tentunya kita heran di mana tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan pemerintah, melihat carut marut perusahan BUMN ini, mengapa diam seribu bahasa,apa ada negara di dalam negara,sehingga DPR dan Pemerintah diam tak mampu bicara dan memperjuangkan hak-hak para konsumen yang umumnya rakyat indonesia.
Menaik kan tarif itu hak PLN tapi Konsumen juga berhak menuntut kerugian akibat padamnya arus listrik tanpa pemberitahuan agar adanya keseimbangan,saya berharap agar DPR dan Pemerinta memikirkan Perusahan lain yang bisa besaing dengan PLN, agar tidak seperti saat ini.jelas Elkananda syha,ketua KNPI kabupaten Simalungun.(Lty)
0 komentar:
Posting Komentar