Minggu, 29 November 2015

Gubernur Tetapkan UMK Kepri


Tanjung Pinang, KompassIndo
   Agung Mulyana selaku pejabat Gubernur Kepri sudah menetapkan dan menanda tangani seluruh Upah Munimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepri, termasuk Tanjung Pinang. UMK Tanjung Pinang ditetapkan sebesar Rp2.179.825, tanpa upah sektoral atau kelompok.
     “Sabtu sore (21/11) sudah ditanda tangani Gubernur di Tanjung Pinang, termasuk UMK Batam. Senin(23/11) akan diedarkan kemasing-masing pengusaha setelah dibuat nomor keputusannya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Tagor Napitupulu di Tanjung Pinang, Minggu(22/11).
Gubernur menandatangani UMK usai melakukan pertemuan dengan perwakilan kerja, tutur Tagor.
Dan Gubernur menetapkan UMK sesuai PP No 78/2015, Yakni; Batam Rp2.994.111, Bintan Rp2.645.017, Anambas Rp2.425.110, Karimun Rp 2.418.254, Natuna Rp 2.252.300, Lingga Rp2.201.010, dan Tanjung Pinang Rp2.179.825....Baca Selengkapnya
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK CS

Phone. 085310056466
WA. 085310056466

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *